SOLOPOS.COM - Halte bus Trans Jogja (JIBI/dok)

Bus Trans Jogja

Harian Jogja.com, JOGJA—Kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans (JTT) tidak lama lagi akan selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salah satu anggota tim penyidik kasus BOK PT. JTT Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Nanik Kushartanti, mengungkapkan proses pemeriksaan salah satu tersangka Purwanto Johan Riyadi, mantan Direktur Utama PT JTT sudah selesai.

Tim penyidik hanya tingga menunggu keterangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hasil audit untuk menentukan besaran nilai kerugian negara.

“Kami menunggu hasil audit dari BPKP, setelah itu langsung ke penuntutan dan bisa langsung masuk pengadilan,” ungkap dia saat ditemui Harian Jogja.com, akhir pekan kemarin.

Pemeriksaan satu tersangka lain yaitu Mulyadi Hadikusumo juga sudah selesai. Kasi Penyidikan Kejati DIY, Dadang Darussalam, juga menyatakan, untuk berkas tersangka Mulyadi, penyidik hanya tinggal menunggu audit dari BPKP.

Penasihat hukum Purwanto, Achiel Suyanto pun membenarkan hal tersebut. Saat ini perkara kliennya sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. “Mungkin dua pekan lagi sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ucap dia saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Jumat (23/8/2013).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya