SOLOPOS.COM - Halte bus Trans Jogja (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bakal melimpahkan berkas tahap kedua kasus korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans (JTT) dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) DIY, Mulyadi Hadikusumo, Jumat (1/11/2013).

Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sesuai lokasi Kantor Dishubkominfo di Babarsari, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas tersangka lain Purwanto Johan Riyadi, Senin (28/10/2013) lalu.

Dimintai konfirmasinya, Kamis (30/11/2013), Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY M Anshar Wahyudin, membenarkan pihaknya akan melakukan pelimpahan Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelimpahan tersebut dilakukan karena penyidikan sudah selesai dan lengkap atau P21.

“Besok, kami melimpahkan berkas korupsi BOK PT JTT ke Kejari Sleman dengan tersangka Mulyadi. Setelah pelimpahan, JPU akan menyusun rencana penuntutan,” jelas Anshar.

Sementara itu, penasehat hukum Muyadi, Romie Habi, membenarkan bahwa berkas perkara kliennya akan dilimpahkan ke Kejari Sleman.

Harapannya JPU segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja agar segera disidangkan sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Jika tidak segera dilimpahkan, masih kata dia kemudian dibuktikan di persidangan akan menambah daftar panjang ketidakprofesionalan Kejati DIY menanggani kasus korupsi.

Menurut Romie, kasus korupsi BOK PT JTT tidak menyebabkan kerugian negara. Hal ini bisa dibuktikan saat persidangan nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya