SOLOPOS.COM - Ilustrasi Dana (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA—PT Jogja Tugu Trans (JTT) pernah mengajukan dana talangan kepada Dinas Perhubungan dan Informatika DIY untuk biaya operasional kendaraan Bus Trans Jogja, meski hal itu belum disetujui DPRD.

Hal itu diakui mantan Direktur Keuangan PT Jogja Tugu Trans (PT JTT) Sri Widodo saat memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja dengan terdakwa mantan Dirut PT JTT Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Rabu (11/12/2013).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Saat itu kami mendapat pinjaman dari Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) sebesar Rp875 juta,” kata dia.

Menurut Widodo, pengajuan dana talangan tersebut merupakan inisiatif dari terdakwa Purwanto. Upaya itu, menurut dia, dimaksudkan untuk membantu pembiayaan operasional awal PT JTT.

Dana tersebut disetujui Kepala Dishubkominfo DIY, dan cair tunai pada 25 Februari 2008, setelah pengoperasian baru berlangsung tujuh hari terhitung mulai 18 Februari. Dana itu digelontorkan sebelum adanya persetujuan BOK oleh DPRD DIY.

“Proses untuk memperoleh dana talangan itu saya tidak tahu. Tahu-tahu kami bisa mendapatkan Rp875 juta dari Dishubkominfo. Awalnya kami mengira itu subsidi dari pemerintah,” katanya.

Menurut Widodo, Rp150 juta dari dana tersebut diserahkan kepada Purwanto sebagai pelunasan utang PT JTT. Terdakwa sebelumnya memberikan talangan dari awal pengoperasian.

“Sedangkan lainnya kami pergunakan untuk pengoperasian Bus Trans Jogja,” katanya.

Namun demikian, ia mengatakan realisasi operasional pada Februari hanya sebesar Rp788 juta, sehingga masih ada selisih Rp413 juta. Hal itu disebabkan besaran yang diajukan ke Dishubkominfo hanya berdasar pada data perkiraan kilometer (km) tempuh bus.

Widodo mengakui mekanisme pengajuan BOK talangan tersebut berlangsung hingga Juli 2008.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebutkan PT JTT telah menyalahi aturan karena mengajukan BOK tanpa surat pendukung atau klaim kilometer tempuh.

Sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) khusus untuk Februari, Purwanto ditaksir telah menyebabkan kerugian negara Rp413 juta yang dihitung dari permohonan BOK tak sesuai dengan realisasi operasional bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya