SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Foto ilustrasi bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY menolak permohonan pembantaran tersangka dugaan kasus korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans (JTT), Mulyadi Hadikusumo yang ingin keluar dari tahanan untuk dirawat di rumah sakit.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY Dadang Darussalam menyatakan permohonan pembantaran dari mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo DIY itu tidak dikabulkan.

Mulyadi masih tetap ditahan di Lapas Wirogunan. Dadang juga mengatakan, pada Selasa (20/8/2013) Mulyadi kembali diperiksa.

“Permohonan pembantarannya ditolak Kajati. Dia masih di tahan,” tegas Dadang, Selasa (20/8/2013).

Disinggung pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan terakhir, Dadang belum dapat memastikan hal tersebut. Pihaknya masih melihat hasil pemeriksaan.

Jika masih dibutuhkan maka Mulyadi akan dipanggil kembali. Hanya saja proses penyidikan memang akan selesai tidak lama lagi.

Berdasarkan pantauan Harian Jogja, Mulyadi masih terlihat datang ke Kejati menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa selama lima jam dari pukul 09.30 sampai 14.30 WIB. Setidaknya sepuluh pertanyaan diajukan jaksa.

Sebelumnya, pengajuan pembantaran Mulyadi diajukan penasihat hukumnya pada Jumat (16/8/2013) lalu.

“Kami sudah ajukan Jumat tapi sepertinya baru diproses. Kejati masih meminta kami untuk melengkapi dengan surat rekomendasi dokter lapas. Tapi tadi saya temui dokternya tidak ada,” ucap Penasihat Hukum Mulyadi, Romi Habie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya