SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JOGJA—Mantan Kepala Dinas Perhubungan DIY Mulyadi Hadikusumo akhirnya menyusul Purwanto ke Lembaga Permasyarakatan Wirogunan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memutuskan menahan tersangka Korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Trans Jogja itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mulyadi ditahan Kejati setelah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ketiganya, Kamis (11/7/2013). Mulyadi mengenakan baju ungu muda panjang terlihat diantarkan mobil Kejati ke LP Wirogunan sekitar pukul 15.15 WIB.

Saat diperiksa ia didampingi pengacaranya. Dengan membawa satu buah koper berukuran sedang, Mulyadi menyusul mantan direktur utama PT. Jogja Tugu Trans (JTT), Purwanto yang sudah ditahan sejak Kamis (4/7/2013) lalu.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY Dadang Darusman mengungkapkan penahanan Mulyadi baru dilakukan karena tersangka sebelumnya beralasan sakit.

Mulyadi juga sempat tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun setelah dicekkesehatan dan kondisinya, Mulyadi dinyatakan layak ditahan.

Dadang menambahkan alasan penahanan dilakukan karena tersangka yang merupakan warga asli Jakarta dan beralamat di ibukota itu dikhawatirkan bisa menghambat penyidikan. Selain itu, dikhawatirkan adanya tudingan tindakan diskriminatif karena Purwanto sudah ditahan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari untuk melengkapi berkas pelimpahan ke pengadilan.

“Kami berusaha menyelesaikan dalam waktu itu, kalau tidak ya nanti kami ajukan perpanjangan,” dia ditemui di Kejati DIY, Kamis (11/7/2013).

Dadang mengungkapkan, dalam kasus tersebut Kejati masih berkonsentrasi pada dua tersangka Purwanto dan Mulyadi. Kemungkinan adanya tersangka lain belum dapat diungkapkan. Penahan kedua tersangka itu juga dilakukan setelah Kejati memeriksa 25-30 orang saksi.

Mulyadi yang ditemui saat akan menuju mobil yang akan mengantarnya ke LP Wirogunan enggan berkomentar. “Tidak saya tidak mau komentar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya