SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Mulyadi Hadikusumo menjalani sidang perdana kasus korupsi Bantuan Operasional Trans Jogja, di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (20/11/2013).

Sebelum sidang tersebut, terdakwa lainnya, Purwanto Johane Riyadi, mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans, operator Bus Trans Jogja, telah menjalani sidang perdana pada Senin (18/11/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam surat dakwaan, JPU, Ririn Dwi Listyorini menguraikan Februari 2008 sebelum APBD disahkan, Purwanto meminta biaya operasional kendaraan (BOK) sebesar Rp1 miliar tanpa dilampiri dokumen pendukung kepada terdakwa Mulyadi.

Mulyadi lalu memerintahkan secara lisan kepada Bendahara Pengeluaran Dishubkominfo DIY Nanik Sulistyaningsih untuk membayarkan uang sebesar lebih dari Rp874 juta yang diambil dari uang persediaan dinas.

Padahal saat itu, bendahara telah mengingatkan terdakwa pembayaran itu tak sesuai prosedur.

Dalam perjalanan, BOK Februari 2008 versi PT JTT sebesar Rp788, 2 juta dan disalurkan oleh Dishubkominfo. Tapi pada kenyataannya, setelah diverifikasi tim dari dinas, BOK pada bulan tersebut hanya sebesar Rp374 juta.

“Ada selisih pembayaran sebesar Rp413 juta di mana Rp150 juta digunakan untuk memperkaya diri orang lain dalam hal ini saksi Purwanto, dan Rp263 juta untuk memperkaya PT JTT,” beber JPU.

Pengacara terdakwa Romi Habie mengaku akan mengajukan eksepsi sepekan mendatang karena ada banyak kekeliruan yang diuraikan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya