SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans (JTT) yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Mulyadi Hadi Kusumo dituntut hukuman dua tahun 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan, Jumat (14/3/2014).

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DIY Ririn dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Terdakwa telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa Poerwanto Johan Riyadi menyebabkan kerugian negara senilai Rp562, 6 juta. Selain itu unsur yang ada di Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jungto 55 dan 64 juga telah terpenuhi,” kata Ririn.

Menurut Ririn, sesuai dengan fakta persidangan pihaknya telah menemukan ada unsur bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 telah dilakukan terdakwa.

Sedangkan dakwaan primer berupa pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti di fakta persidangan.

“Hal itu dikarenakan tindakan yang dilakukan terdakwa melekat dengan jabatan. Alhasil dakwaan primernya tidak terbukti,” terang dia.

Rirun menambahkan, salah satu alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan subsider kepada Mulyadi selain didasarkan pada kerugian negara yakni Rp562,6 juta dengan perincian Rp413 juta sesuai dengan audit BPK, sisanya berasal dari sisa perhitungan jarak tempuh, juga didasarkan pada SK dari Kepala Dishubkominfo DIY tentang kalibrasi ulang perhitungan jarak tempuh.

“Itulah yang jadi dasar kami untuk menjeratnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya