Jogja
Kamis, 14 November 2013 - 12:52 WIB

KORUPSI OPERASIONAL TRANS JOGJA : Praperadilan Puwanto Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi BOK PT Jogja Tugu Trans (JTT), Purwanto ditolak Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (13/11/2013).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Purwanto 18 Oktober silam melalui kuasa hukumnya Deddy Suwandi. Dalam gugatannya, Purwanto menilai perpanjangan penahanan atas dirinya dengan nomor 04/PPN/IX/2013/PN Jogja yang dikeluarkan 12 September 2013 dianggap berlaku surut karena masa akhir penahanannya 2 September.

Advertisement

Hal itu dianggap menyalahi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta melanggar Hak Asasi Manusia.

Dalil kedua, perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (DIY) dianggap tidak sah karena menggunakan dua surat yang bernomor sama yakni surat No.04/PPN/IX/2013/PN Jogja tertanggal 12 September serta No.04/PPN/VIII/2013/PN Jogja.

Dalam putusannya, hakim Bahtera menilai berdasarkan kesaksian petugas kepaniteraan Warsiati yang biasa mengurus surat perpanjangan masa penahanan, surat No.04/PPN/IX/2013/PN Jogja dianggap tidak pernah ada karena terjadi kesalahan pengetikan dan administrasi.

Advertisement

Hal itu menurut hakim sangat manusiawi dan surat tersebut dianggap tidak berlaku.

Terkait dalil ketiga, hakim berpendapat UU No. 46/2009 tentang Peradilan Tipikor mendasarkan diri pada KUHAP dalam penanganan kasus korupsi. Dalam KUHAP khususnya pasal 29 ayat 3 huruf a disebutkan perpanjangan masa penahanan diberikan Ketua Pengadilan Negeri.

Menanggapi putusan itu, Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Mei Abeto Harahap mengatakan hakim telah bertindak profesional karena mendasarkan putusannya pada semua bukti-bukti yang sudah diajukan di sidang.

Advertisement

Sementara kuasa hukum Purwanto, Deddy Suwandi menerima putusan hakim tersebut dan menyiapkan diri mendampingi kliennya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif