Jogja
Sabtu, 30 Juli 2016 - 06:20 WIB

KORUPSI PEMBERIAN KREDIT : Kejati DIY Panggil 5 Saksi Dugaan Korpsi Kredit Macet Bank BPD DIY

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi pemberian kredit terus diperiksa Kejati DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Playen, Gunungkidul kepada CV.Larasati pada 2013 lalu.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI PEMBERIAN KREDIT : Adakah Keterlibatan Internal Bank BPD Cabang Playen?)

“Saksi lima orang. Empat orang dari BPD dan satu orang komisaris CV.Larasati,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, saat dihubungi Jumat (29/7/2016).

Azwar mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan depan. Pihaknya juga akan minta keterangan saksi dari tim penaksir harga tanah atau apraisal. Sebab, perkara tersebut berawal dari adanya mark up harga tanah yang menjadi agunan sehingga bank BPD Kantor Cabang Pembantu Pelayen mencairkan kredit yang diajukan CV.Larasati.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif