SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja 2012. Kamis (16/10/2014) kemarin, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi yang dipanggil terdiri dari pihak rekanan dan tukang las. Dari rekanan adalah Hendrawan, Suryo Widono, Sugeng Santosa, Henry Tahtadona, dan Benny. Sementara dari tukang las yakni Ngadilan, Suparno, Parno, Daliman, dan Hary Epta

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pemeriksaan pergola masih seputar pekerjaan pergola yang mereka kerjakan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, Kamis (15/10/2014).

Menurut Purwanta, pemeriksaan rekanan dan tukang las untuk mecari keterangan yang paling penting dalam rangka mempertegas unsur perbuatan melawan hukum.

Pemeriksaan juga meliputi bagaimana mekanisme penunjukan langsung atau tidak melalui lelang. “Pemeriksaan pekerjaan keseluruhan termasuk bagaimana mekanisme penunjukan rekanan,” ujar Purwanta.

Seperti dalam proses lelang pengadaan pergola diduga menyimpang. Proyek yang didanai senilai Rp5,3 miliar itu hanya Rp1 miliar yang dilelang terbuka.

Selebihnya dipecah-pecah menjadi puluhan tender, tiap rekanan Rp180 juta, lalu dilakukan penunjukan langsung.

Dalam kasus ini sudah lebih dari 30 saksi dipanggil dari BLH, DPRD Kota Jogja, SKPD, rekanan, dan tukang las. Namun hingga kini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya