Korupsi pergola Jogja berbuntut vonis untuk Kepala BLH Jogja berupa penjara 1,5 tahun
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) nonaktif Jogja Irfan Susilo dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (8/12/2015).
(Baca juga : KASUS KORUPSI PERGOLA JOGJA : Kepala BLH Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara)
Dua terdakwa lain, Suryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, sedangkan Hendrawan selaku rekanan proyek pergola dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Irfan lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika itu, JPU menuntut Irfan dengan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Terdakwa Irfan Susilo bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU No.31/1999 karena penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketua Majelis Hakim Barita Saragih.
Seusai persidangan, Irfan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding karena merasa merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
“Pikir-pikir, kalau banding nanti malah ngetrail [hukumannya],” tuturnya.