Jogja
Selasa, 20 Januari 2015 - 22:20 WIB

KORUPSI PEW JOGJA : Pemeriksaan Saksi Diagendakan Hingga Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi JIBI/Harian Jogja/Antara

Korupsi PEW Jogja pekan depan masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Jogja optimis pemeriksaan terhadap sepuluh saksi kasus dugaan korupsi Penumbuhkembangan Ekonomi Kewilayahan (PEW) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja, selesai pekan depan. (Baca Juga : Kejari Endus Dugaan Korupsi di Disperindkoptan Jogja).

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Aji Prasetyo menerangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya melakukan pendalaman materi mengenai korupsi senilai Rp170 Juta tersebut. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dari Disperindagkoptan Kota Jogja, Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) dan Inspektorat Kota Jogja, sedangkan tersangka merupakan ST, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Jogja.

“Materi pemeriksaan saksi seputar modus korupsi dan lainnya,” ungkap Aji, Senin (19/1/2015).

Terpisah, Kepala Disperindagkoptan Kota Jogja, Suyana, masih enggan membeberkan nama tersangka yang merupakan PNS di satuan kerja yang kini dipimpinnya itu.

Advertisement

“Ya tahu no [nama lengkap ST], tapi kami memilih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan saja,” terangnya.

Suyana menambahkan pihaknya telah memberikan saran kepada tersangka untuk mempersiapkan diri mengikuti proses hukum yang dihadapi, termasuk mencari pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, Basuki Hari Saksono menegaskan meski Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memiliki bagian hukum, ada tiga kasus pidana yang tidak dapat didampingi, yakni kasus narkoba, makar atau subversif dan korupsi.

Advertisement

“Jadi yang bersangkutan [ST] mencari sendiri pendampingan hukum untuk dirinya, Pemkot tidak dapat membantu,” tandas Basuki.

Indikasi penyalahgunaan dana bergulir PE terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY pada 2013 lalu melakukan audit. Dalam proses tersebut, diketahui ada penggunaan dana dalam rekening PEW pada tahun 2006 yang tidak dilaporkan.

Dari hasil temuan itu, Kejari Kota Jogja kemudian melakukan penelusuran. Di tahapan ini, tim penyidik Kejari Kota Jogja Dari menemukan adanya indikasi dana sebesar Rp170 Juta digunakan seorang pegawai di Disperindagkoptan Kota Jogja sejak 2011 hingga 2013. Sesui ketentuan, dana bergulir PEW yang dikembalikan warga seharusnya digunakan kembali kepada kelompok masyarakat lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif