SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi JIBI/Harian Jogja/Antara

Korupsi PEW Jogja, sementara waktu tersangka baru satu orang.

Harianjogja.com, JOGJA-Sementara waktu hingga pemberkasan selesai dilakukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja, masih menyatakan ST berstatus sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Ajie Prasetya menerangkan saat ini Kejari masih memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan berkas terkait kasus tersebut. Pekan lalu, Kejari telah berhasil memeriksa delapan orang saksi, dan ST, dengan materi pemeriksaan seputar penggunaan dana.

Dari pemeriksaan kali ini kembali muncul penegasan adanya penggunaan dana secara pribadi dan sepihak oleh tersangka ST.

“Namun, Kejari masih melihat apakah perlu adanya penghitungan kerugian negara atau tidak. Atau cukup dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) saja, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” papar Ajie.

Dalam pemeriksaan kali ini, ST juga telah didampingi oleh pengacaranya.

Perkara kasus dugaan korupsi dana bergulir PEW Disperindagkoptan ini muncul berawal dari audit tahunan BPK Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam audit tersebut, disebutkan dana hibah PEW 2012-2013 terindikasi kerugian negara sebesar Rp178 Juta. Tersangka ST dinilai orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana tersebut. Sebab, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya