SOLOPOS.COM - Patung tikus raksasa di Jogja, Selasa (9/12/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Korupsi PEW Jogja, Kejari Kota Jogja menemukan fakta tersangka menggunakan kemudian mengembalikan dana dengan cara mencicil.

Harianjogja.com, JOGJA-Dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja terhadap tersangka ST, dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, diketahui dana yang digunakan tersangka, dikembalikan ke kas daerah dengan cara dicicil.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Ajie Prasetya. Pihaknya mengurai kronologi perkara yang menyeret ST ini serupa dengan kasus pencurian, yakni tersangka adalah pihak yang dititipi buku rekening kas, kemudian terungkap ada bentuk peralihan. Selanjutnya tersangka menggunakan sejumlah dana untuk kepentingan pribadi.

Hanya memang, dana yang digunakan secara pribadi itu dikembalikan langsung ke kas Pemkot Jogja. Sayangnya, menurut Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian yang dilakukan tidak menghilangkan statusnya sebagai tersangka.

“Yang dipidanakan adalah perbuatan yang dilakukan,” tuturnya, Selasa (3/2/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya