Jogja
Kamis, 18 Juni 2015 - 05:20 WIB

KORUPSI PROGRAM LARASITA : Perangkat Desa Trimulyo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Korupsi program Larasita di Desa Trimulyo Bantul membuat perangkat desa setempat dituntut hukuman 1,5 tahun penjara

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kabag Pemerintahan Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul Sagiyo Hadi Sumarto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (17/6/2015).

Advertisement

Terdakwa kasus dugaan korupsi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2013 ini dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

“Terdakwa dinilai ikut andil dalam penarikan biaya pengurusan tanah pada program Larasita yang mengakibatkan kerugian negara Rp87 juta,” ujar JPU Setiono.

Diterangkannya, hal yang meringankan terdakwa meliputi, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan Rp87 juta ke kas daerah.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Suwarno menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif