SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi program Larasita akhirnya mencapai putusan akhir di Tipikor Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kabag Pemerintahan Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul Sagiyo Hadi Sumarto divonis 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (7/7/2015). (Baca Juga : KORUPSI PROGRAM LARASITA : Perangkat Desa Trimulyo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Hukuman ini lebih ringan empat bulan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang lalu.Sagiyo terbukti ikut andil dalam penarikan biaya pengurusan tanah pada program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2013 dan dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Sagiyo menerima putusan dan menyampaikan kepada majelis hakim keinginan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Akan tetapi, permintaannya ditolak oleh hakim.
“Hal itu sudah selesai, seharusnya disampaikan saat sidang sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya