Korupsi Prona Gunungkidul dilakukan oknum kepala desa dan perangkat desa dengan peran yang berbeda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka korupsi pengadaan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong milik Sakina dan Mardiyanto dipisah (splitsing).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Sigit Kristiyanto mengungkapkan, pemisahan berkas dilakukan karena masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
“Dari kesaksian mereka, ada yang bersesuaian, tapi di samping itu, mereka menguatkan peran diri masing-masing. Pemisahan juga dilakukan untuk menguatkan bukti,” urainya, Sabtu (19/9/2015).
Sejauh ini, masing-masing sudah diperiksa sebagai saksi dan tersangka, dalam kasus yang menyebabkan adanya penyelewengan dana sebesar Rp145 juta itu.
Di masa kegiatan pengadaan sertifikat, Sakina bertindak sebagai penanggungjawab dan berstatus Kepala Desa Sidorejo. Sedangkan Mardiyanto selaku bendahara panitia. Yang juga memiliki jabatan sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo.
Tersangka menarik dana dari masyarakat dalam kepengurusan sertifikat mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000. Sementara dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.
Kejari telah melabelkan pasal berlapis untuk menuntut tersangka. Yakni Pasal 2 ayat 1, 3, 8 dan 12 huruf e, Undang-Undang Nomor 31/1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, saat dihubungi, Pengacara salah satu tersangka, Sakina, yakni Suraji Notosuwarno mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui bahwa Kejari Wonosari melakukan pemisahan berkas kasus yang menjerat kliennya.
“Baik Kejari maupun klien belum memberikan kabar, jadi masih belum memberikan komentar,” tuturnya.