SOLOPOS.COM - Foto Warga Mengambil Jatah Raskin JIBI/Haria Jogja/ Desi Suryanto

Korupsi Raskin Bantul dilaporkan ke Polda DIY.

Harianjogja.com, BANTUL – Warga Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan melaporkan penyidik Polres Bantul ke Polda DIY terkait penghentian perkara dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di dusun tersebut. Warga menyatakan melawan keputusan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Warga Dusun Kuden selaku pelapor dugaan korupsi raskin beserta kuasa hukumnya mendatangi Polda DIY pada Kamis (18/8/2016). Kuasa hukum warga Erlan Nopri mengungkapkan, pihaknya mendatangi bagian Propam Polda melaporkan penyidik Polres Bantul yang menghentikan perkara dugaan korupsi raskin di Dusun Kuden.

“Hari ini kami melapor ke Propam Polda agar memeriksa penyidik Polres yang menghentikan perkara ini,” ungkap Erlan Nopri saat dikonfirmasi media ini Kamis.

Menurut Erlan, banyak hal janggal dalam penghentian kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menduga penegak hukum tak serius menangani perkara ini.

“Aneh saja. Berkas korupsi ini sudah enam kali dikembalikan Kejaksaan. Jaksa bilang polisi tidak bisa memenuhi tuntutan Jaksa dalam berkas penyidikan. Tapi polisi bilang mereka sudah penuhi,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya