Jogja
Kamis, 18 Agustus 2016 - 23:14 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : Banyak Hal Janggal, Warga Kuden Adukan Polres Bantul ke Propam

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Warga Mengambil Jatah Raskin JIBI/Haria Jogja/ Desi Suryanto

Korupsi Raskin Bantul dilaporkan ke Polda DIY.

Harianjogja.com, BANTUL – Warga Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan melaporkan penyidik Polres Bantul ke Polda DIY terkait penghentian perkara dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di dusun tersebut. Warga menyatakan melawan keputusan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Advertisement

Warga Dusun Kuden selaku pelapor dugaan korupsi raskin beserta kuasa hukumnya mendatangi Polda DIY pada Kamis (18/8/2016). Kuasa hukum warga Erlan Nopri mengungkapkan, pihaknya mendatangi bagian Propam Polda melaporkan penyidik Polres Bantul yang menghentikan perkara dugaan korupsi raskin di Dusun Kuden.

“Hari ini kami melapor ke Propam Polda agar memeriksa penyidik Polres yang menghentikan perkara ini,” ungkap Erlan Nopri saat dikonfirmasi media ini Kamis.

Menurut Erlan, banyak hal janggal dalam penghentian kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menduga penegak hukum tak serius menangani perkara ini.

Advertisement

“Aneh saja. Berkas korupsi ini sudah enam kali dikembalikan Kejaksaan. Jaksa bilang polisi tidak bisa memenuhi tuntutan Jaksa dalam berkas penyidikan. Tapi polisi bilang mereka sudah penuhi,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif