SOLOPOS.COM - Ilustrasi distribusi Raskin (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Korupsi raskin Bantul akhirnya masuk proses penahanan.

Harianjogja.com, BANTUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menahan dua tersangka kasus korupsi beras miskin (raskin) di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul. Dua tersangka yang diperiksa selama kurang lebih enam bulan lalu ini akhirnya resmi ditahan sejak Kamis (21/7/2016) sore.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Sebelumnya tersangka HS dan SL ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi raskin di Desa Poncosari, kedua tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melalukan tindak korupsi dengan modus memotong jumlah raskin yang diterimakan oleh warga dan menaikan harga jual raskin dari harga Rp1.600 menjadi Rp1.700.

Kepala Kejari Kabupaten Bantul, Ketut Sumedana mengatakan dari hasil penyalahgunaan raskin untuk kepentingan pribadi dengan memotong jumlah raskin yang diterimakan kepada warga tersangka kerugian Negara mencapai Rp298 juta lebih, sedangkan dengan modus menaikkan harga raskin sebesar Rp100, menambah kerugian Negara sebanyak Rp99 juta lebih.

“Atas tindak korupsi yang dilakukan kedua tersangka HS dan SL tersebut, Negara harus menanggung kerugian sebanyak kurang lebih Rp390 juta dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”kata dia

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Setiono, menjelaskan atas tindak korupsi yang dilakukan HS dan SL, maka kedua tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.

“Saat ini kedua tersangka yang juga merupakan Kepala Bagian (Kabid) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kader Raskin di Desa Poncosari sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bantul,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya