Jogja
Jumat, 14 Oktober 2016 - 23:20 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : ORI Minta Penjelasan Dasar SP3 Dikeluarkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi raskin (JIBI/Solopos/Dok)

Korupsi raskin Bantul menjadi perhatian ORI DIY

Harianjogja.com, BANTUL — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta klarifikasi penanganan kasus dugaan korupsi beras miskin (Raskin) Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul. Sebelumnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan untuk kasus ini..

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI RASKIN BANTUL : Warga Laporkan Kasus Kuden ke Ombudsman)

Dua Asisten Ombudsman mendatangi Polres Bantul pada Jumat (14/10/2016) pagi. Salah satu Asisten Ombudsman Jaka Susila Wahyuana mengatakan kedatanganya adalah untuk meminta klarifikasi mengenai penanganan dugaan korupsi Raskin Dusun Kuden.

“Kami mendapatkan laporan dari warga Kuden terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Advertisement

Setelah dilakukan klarifikasi ke Polres Bantul, penyidik kata dia sudah melakukan langkah-langkah dan serangkaian penyidikan sampai akhirnya mengeluarkan SP 3. Dari informasi yang dihimpun oleh Jaka saat klarifikasi, penyidik mengaku kesulitan dalam menghadirkan saksi. Selain itu tambahnya sebagian barang bukti juga sudah hilang hingga akhirnya dikeluarkan SP 3 tersebut.

Lanjut dia dari informasi yang didapatkan tersebut, dia belum dapat menyimpulkan hasilnya.

“Kami belum sampai pada kesimpulan apakah SP 3 itu sesuai prosedur atau tidak. Kami baru menelaah dan mempelajari. Jadi hari ini kami belum memiliki kesimpulan. Namun sementara temuan di lapangan bahwa kasus tersebut telah SP3,” jelasnya.

Advertisement

Meski demikian menurutnya karena sudah SP 3, maka pelapor nantinya akan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum pra peradilan jika kasus tersebut ingin tetap dilanjutkan. Di samping itu jika nanti Ombudsman melihat ada temuan dan dugaan menyimpang dalam penanganan kasus tersebut, kata Jaka institusinya akan memeberikan saran atau rekomendasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif