SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris perusahaan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sekaligus mantan Kepala Daop VI, Yayat Rustandi akhirnya menerima putusan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Terpidana korupsi proyek revitalisasi Stasiuan Lempuyangan ini tidak mengajukan banding.

Penasihat Hukum Yayat Rustandi, Bimas Aryanta mengatakan setelah melakukan diskusi dengan kliennya diputuskan untuk tidak mengajukan banding dengan pertimbangan masa tahanan yang tinggal beberapa bulan. Jika mengajukan banding akan menyita waktu dan tenaga.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

“Kita menerima putusan hakim,” kata Bimas, Jumat (27/6/2014)

Yayat diputus bersalah oleh Majlis Hakim Tipikor pada Rabu (18/6/2014) lalu. Mantan Kepala Daop VI PT Kereta Api Indonesia wilayah DIY ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Majlis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Dengan potongan masa tahanan Yayat tingga memiliki waktu sekitar 6 bulan lagi untuk bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan karena selama proses penyidikan, Yayat ditahan sudah ditahan sejak januari lalu.

Terpidana lainnya David Sianturi juga menerima putusan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan. David merupakan pemilik PT.Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta, perusahaan rekanan dalam proyek revitalisasi Stasiun Lempuyangan senilai Rp1,94 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya