Jogja
Sabtu, 28 Juni 2014 - 03:00 WIB

KORUPSI REVITALISASI STASIUN LEMPUYANGAN : Dipenjara, Sekretaris Perusahaan PT KAI Tak Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris perusahaan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sekaligus mantan Kepala Daop VI, Yayat Rustandi akhirnya menerima putusan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Terpidana korupsi proyek revitalisasi Stasiuan Lempuyangan ini tidak mengajukan banding.

Penasihat Hukum Yayat Rustandi, Bimas Aryanta mengatakan setelah melakukan diskusi dengan kliennya diputuskan untuk tidak mengajukan banding dengan pertimbangan masa tahanan yang tinggal beberapa bulan. Jika mengajukan banding akan menyita waktu dan tenaga.

Advertisement

“Kita menerima putusan hakim,” kata Bimas, Jumat (27/6/2014)

Yayat diputus bersalah oleh Majlis Hakim Tipikor pada Rabu (18/6/2014) lalu. Mantan Kepala Daop VI PT Kereta Api Indonesia wilayah DIY ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Majlis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Dengan potongan masa tahanan Yayat tingga memiliki waktu sekitar 6 bulan lagi untuk bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan karena selama proses penyidikan, Yayat ditahan sudah ditahan sejak januari lalu.

Advertisement

Terpidana lainnya David Sianturi juga menerima putusan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan. David merupakan pemilik PT.Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta, perusahaan rekanan dalam proyek revitalisasi Stasiun Lempuyangan senilai Rp1,94 miliar tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif