Jogja
Rabu, 18 Juni 2014 - 21:40 WIB

KORUPSI REVITALISASI STASIUN LEMPUYANGAN : Mantan Kepala Daop VI Divonis 12 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala PT.KAI Daerah Operasional VI DIY Yayat Rustandi divonis satu tahun penjara oleh Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (18/6/2014).

Majlis Hakim juga membebankan Yayat Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement

Dalam sidang putusan dengan Hakim Ketua Soewarno, Yayat terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam proyek revitalisasi dan penataan Stasiun Lempuyangan PT.KAI Daop VI DIY melakukan lelang terbatas dengan menggandeng pihak rekanan PT Daya Hasta Multi Perkasa Jakarta.

Penasehat Hukum Yayat Rustandi, Bimas Aryanta mengaku masih akan mendiskusikan dengan kliennya terkait putusan satu tahun dari Majlis Hakim Tipikor “Apakah akan banding atau tidak kami akan diskusi dulu,” kata Bimas.

Advertisement

Menurut Dia, sebagai Kepala Daeop VI Yayat telah melaksanakan tugas sesuai aturan PT.KAI soal penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam penataan Stasiun Lempuyangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif