SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman meningkatkan status kasus dugaan markup anggaran pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman, dari penyelidikan ke penyidikan.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Saat ini penyidik juga telah mengantongi nama tersangka. Menurut sumber Harian Jogja di Kejari Sleman, mantan Direktur RSUD Sleman, Sardjoko, dinyatakan sebagai tersangka.

“Saya belum tahu apakah sudah diumumkan atau belum. Namun yang jelas nama tersangka itu sudah muncul,” jelas sumber Harian Jogja yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (16/1/2013).

Peningkatan status kasus anggaran obat dan alkes senilai Rp9,5 miliar untuk tahun pengadaan 2009 itu juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Muhammad Anshar W.

“Ini menyangkut pengadaan obat generik, obat asuransi kesehatan (askes) dan obat askeskin. Jadi ada tiga macam obat yang diadakan pada 2009. Selain itu masih ada alkes langsung pakai,” kata Anshar.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kasi Pidsus untuk meneruskan pada proses pemeriksaan. “Yang jelas saat ini kami masih menunggu keputusan Pidsus soal kenaikan status ini,” tukas dia.

Anshar meluruskan, kasus ini bukan yang selama ini digembar-gemborkan, yakni pengadaan obat dan alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Sleman pada 2003. Dia mengaku kasus ini baru saja ditemukan menyusul adanya penyimpangan anggaran.

“Kami selama pengumpulan bahan dan keterangan [pulbaket] selama 40 hari. Dari pulbaket yang ada, ditemukan kerugian negara, namun belum bisa dipastikan besarnya,” jelas Anshar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Jacob Hendrik P, juga mengakui ada peningkatan status kasus pengadaan obat dan alkes 2009 dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan Kejari Sleman telah menetapkan tersangka utama kasus ini.

“Inisialnya S. Kami akan lanjutkan kasus ini agar tuntas. Namun untuk lebih jelasnya, tunggu tanggal mainnya saja,” jelas Hendrik.

Hendrik optimistis bisa menyelesaikan kasus ini bersamaan dengan kasus KONI Sleman. Menurutnya penyelesaikan akan dilakukan secepatnya, terlebih dalam kasus KONI Sleman, pihaknya tinggal menunggu beberapa kali pemeriksaan.

“Tenaga kerja memang terbatas namun kami akan terus optimalkan kemampuan. Kalau kerja maksimal pasti rampung semua kasus itu,” jelas Hendrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya