SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers penahanan tersangka Kabid Khusus Dispora DIY Edy Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (kanan) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JOGJA — Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja. Dalam korupsi ini kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.

Peneliti JCW Baharuddin Kamba mengatakan JCW mendorong supaya KPK bisa menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana pada kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Jogja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sungguh angka yang sangat fantastis. Dana segeda itu seharusnya dapat digunakan untuk mengatasi persoalan kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kamba dalam rilis yang diterima Harianjogja.com (Solopos Media Group), Jumat (22/7/2022).

Dia pun mempertanyakan pihak-pihak lain yang belum terseret dalam kasus ini, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida ini. Pasalnya, Edi Wahyudi yang pada proyek tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Proyek Stadion Mandala Krida Jogja Dikorupsi, Negara Rugi Rp31,7 Miliar

Kamba menilai terbongkarnya kasus korupsi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten di DI Yogyakarta untuk memperbaiki sektor pengadaan barang dan jasa.

“Masalah yang perlu dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas yakni mulai dari rencana penganggarannya, proses pelelangannya, pengerjaannya, hingga hasil dari pengerjaan tersebut. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” kata dia.

JCW pun mendorong agar pengadaan barang jasa direncanakan serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Contohnya dengan menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) serta mempublikasikan realisasi pengadaan termasuk anggarannya. Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan barang jasa apakah telah mematuhi ketentuan atau tidak.

Baca Juga: Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, KPK Ungkap Modus 3 Tersangka

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja, Kamis (21/7/2022). Tiga orang tersebut yaitu Edi Wahyudi selaku PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY yang juga merupakan PPK dalam proyek tersebut. Kemudian Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul JCW: Kasus Mandala Krida Jadi Momen Pemda Perbaiki Barang & Jasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya