Jogja
Kamis, 21 Juli 2022 - 20:12 WIB

Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, KPK Ungkap Modus 3 Tersangka

Bhekti Suryani  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/7/2022). KPK pun membeberkan modus operandi dalam dugaan korupsi tersebut.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja, yaitu Edi Wahyudi, PNS yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta. Edi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Advertisement

Selanjutnya Direktur Utama PT Arsigraphi, Suhargto, dan Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk saat ini ketiga orang tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Juli sampai 9 Agustus 2022.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk saat ini ketiga orang tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Juli sampai 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Breaking News! KPK Tetapkan Pejabat Pemda DIY sebagai Tersangka Korupsi

Dia mengatakan dalam dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida ini, ada sejumlah modus yang yang dilakukan.

Advertisement

“Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdipora DIY Edi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Tak Mau Bersosialisasi dengan Warga, Kadus di Bantul Dituntut Mundur

Pada pengadaan 2016, tersangka Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah disebut melakukan pertemuan dengan beberapa anggota lelang dan meminta agar bisa dibantu serta dimenangkan dalam proses lelang.

Advertisement

Setelah pertemuan itu, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto kepada Edi Wahyudi. Selanjutnya Edi Wahyudi langsung menyetujui permintaan Heri Sukamto. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu pun langsung dimenangkan Heri Sukamto tanpa dilakukan evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Bukan hanya itu, ada modus lain yang dilakukan yaitu dugaan penggelembungan harga barang atau mark up. Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun.

Baca Juga: Pelaku Penculikan & Perundungan Anak di Gunungkidul Dibekuk Polisi

Advertisement

“Diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui EW [Edi Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” jelas dia.

Selain dua modus tersebut, KPK juga menemukan indikasi kecurangan lain seperti beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari perusahaan pemenang lelang.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif