Jogja
Minggu, 15 November 2015 - 07:20 WIB

KORUPSI STAF KPU DIY : Adakah Tersangka Lain?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi staf KPU DIY tengah diselidiki lebih dalam.

Harianjogja.com, JOGJA – Kejaksaan Negeri Kota Jogja mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. (Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Penangguhan Penahanan Staf KPU DIY Ditolak)

Advertisement

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan satu tersangka yakni Sigit Giri Wibowo, yang merupakan PNS di Bidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Aji Prasetya, Sabtu (14/11/2015).

Menurut dia, meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun bukan berarti proses berhenti sampai di sini.

Advertisement

Menurut dia, meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun bukan berarti proses berhenti sampai di sini.

“Tim akan terus mendalami kasus ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kami akan menelusuri bagaimana tindak pidana ini dapat terjadi. Dari penelusuran itu nantinya dapat diketahui apakah Sigit melakukan rekayasa seorang diri atau melibatkan oknum lain,” katanya.

Ia mengatakan, upaya pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengadaan tahun anggaran 2013-2014 tersebut.

Advertisement

Aji mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Sigit mirip dengan tindak penggelapan. Setiap kali KPU DIY menyelenggarakan acara di hotel, selalu disertai bukti lunas pembayaran.

“Namun faktanya, beberapa hotel melayangkan somasi lantaran masih ada kekurangan pembayaran berkisar antara 20 hingga 30 persen,” katanya.

Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan Humas KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro mengatakan pihaknya berkomitmen membantu penyelesaian perkara ini. Selain mengungkap fakta, harapannya juga untuk membersihkan nama lembaganya dari korupsi.

Advertisement

“Para komisioner dan pegawai di lingkungan KPU siap memberikan kesaksian hingga tahap persidangan nanti,” katanya.

Saat ini, tersangka Sigit masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan Yogyakarta.

Sigit diamankan sejak 29 Oktober 2015 berdasar surat perintah penahanan nomor 1805/04.10/Fd.1/10/2015.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif