SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi Staf KPU DIY, permohonan penangguhan penahanan ditolak.

Harianjogja.com, JOGJA-Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Sigit Giri Wibowo ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja karena pertimbangan subjektif dan objektif. (Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Staf Terlibat Rekayasa Pengadaan Barang & Jasa, KPU Ajukan Pemecatan)

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jogja Ajie Prasetya menguraikan pertimbangan subjektif dan objektif meliputi, tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun, kerugian negara belum dipulihkan, dan tempat tinggal berpindah-pindah.

“Tersangka juga sudah empat bulan tidak masuk kerja sehingga kami khawatir tidak kooperatif,” ujarnya, Sabtu (7/11/2015).

Sebelumnya, penasihat hukim tersangka Yogo Tri Handoko membenarkan telah mengajukan permohonan penangguhan pada Senin (2/11/2015) lalu

“Seandainya tidak dikabulkan, kami harap status penahanan beralih dari kurungan badan menjadi tahanan kota,” kata Yogo.

Ia juga mengungkapkan akan membuka pihak-pihak yang turut andil dalam kasus ini, terlebih bukti kuitansi diketahui dan sudah ditandatangani pejabat KPU lainnya.

Seperti yang diketahui, Sigit ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan berdasarkan surat penahanan No print 1805/04.10/Fd.1/10/2015, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014, Kamis (29/10/2015).

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat KPU pusat tentang dugaan penggelapan dana kegiatan KPU DIY sekitar Rp 700 juta yang dilakukan oknum staf KPU. Dugaan penyimpangan proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014 terindikasi dari penggelapan biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan Pemilu dan penyimpangan pengadaan jasa publikasi dan mesin fotokopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya