Jogja
Selasa, 12 Agustus 2014 - 20:40 WIB

KORUPSI SUTET BANTUL : Dicecar Hakim, Saksi Selalu Bilang Tidak Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Hamzah Ibrahim, saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul, kerap mengatakan ‘tidak tahu’ saat dicecar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (12/8/2014).

Hamzah Ibrahim merupakan salah satu tim sosialisasi ganti rugi warga yang terdampak proyek SUTET. Dia memberi kesaksian untuk dua terdakwa Djumakir Suhud dan Suharto.

Advertisement

Hakim Ketua Sri Mumpuni dan dua Hakim Anggota Merry Taat Anggarasih serta Wiji Pramajati mempertanyakan soal tim tujuh yang bertugas melakukan sosialisasi. “Saya tidak tahu,” jawab Hamzah saat ditanya siapa saja yang hadir saat sosialisasi di rumah terdakwa Suharto.

Hamzah juga menyatakan tidak tahu menahu soal pendataan ukuran tanaman yang mendapat ganti rugi. Mantan Dosen Fakultas Teknik UGM ini juga mengatakan tidak tahu di mana uang Rp2,7 miliar disimpan setelah diserahkan dari pihak PLN di Semarang Jawa Tengah.

Hamzah sempat ragu pernyataannya di persidangan berbeda dengan yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan. Dalam BAP dia menyatakan setiap kali perkumpulan tim sosialisasi yang menghubungi adalah Suharto, namun dalam persidangan menjawab tidak tahu.

Advertisement

Banyaknya jawaban yang ‘tidak tahu’ dan ‘lupa’, sampai Hakim Wiji Pramajati melontarkan pernyataan yang merendahkan saksi. “Anda sudah disumpah, dosen, sudah S3, masa tidak tahu terus,” ucap Wiji.

Hamzah tidak sendirian bersaksi, ada saksi lainnya yaitu Insinyur Suharto. Beberapa pernyataan Insinyur Suharto pun banyak tidak tahu soal pertemuan tim sosialisasi. Dia mengaku hanya ikut sosialalisasi satu kali selanjutnya tidak tahu menahu dengan alasan sedang sakit. “Saya waktu itu sakit-sakitan,” ujarnya.

Terdakwa Djumakir Suhud dan Suharto merupakan dua dari 8 terdakwa yang dianggap harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota tim sosialisasi dan pendataan dari warga dalam proyek pembangunan SUTET 2004-2005 lalu.

Advertisement

Keduanya dianggap Jaksa tidak melakukan pendataan secara benar sehingga banyak tanaman yang tidak masuk kriteria namun masuk dalam ganti rugi. Total uang ganti rugi dari PLN yang terdampak SUTET Rp2,7 miliar, namun yang benar-benar diterima warga hanya Rp877,4 juta. sisanya Rp1,9 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif