Jogja
Rabu, 21 Mei 2014 - 11:12 WIB

KORUPSI TEMBAKAU VIRGINIA : Sakit, Edy Suharyanta Ajukan Penangguhan Eksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (berbaju batik) memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Edy Suharyanto (berbaju putih) dalam kasus penyalah gunaaan dana hibah tembakau virginia senilai Rp570 juta pada 2009 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (08/01/2014). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto) Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (berbaju batik) memberikan kesaksian atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Edy Suharyanto (berbaju putih) dalam kasus penyalah gunaaan dana hibah tembakau virginia senilai Rp570 juta pada 2009 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (08/01/2014). Dalam persidangan itu seluruh majelis hakim, panitera, penasehat hukum, jaksa, saksi, terdakwa hingga pengunjung mengenakan masker dikarenakan terdakwa menderita penyakit TBC, hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit karena bersama-sama berada di ruang berAC dalam jangka waktu yang lama.

Harianjogja.com, JOGJA-Terpidana kasus korupsi bantuan dana hibah pengadaan tanaman tembakau Virginia, Edy Suharyanta yang divonis 16 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja akhirnya menerima vonis tersebut.

Namun mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul ini mengajukan penangguhan eksekusi karena kondisi kesehatan.

Advertisement

“Dengan pertimbangan kesehatan dan waktu proses banding kami khawatir dengan kondisi fisik pak Edy tidak kuat,” kata Kuasa Hukum Edy Suharyanta, Nurwahyuni Purwaningsih, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (20/5/2014).

Sikap menerima putusan pengadilan Tipikor tersebut diakui Purwaningsih setelah dirinya melakukan musyawarah dengan Edy dan pihak keluarga agar fokus pada pengobatan penyakitnnya. Purwaningsih juga mengaku sudah menyampaikan sikap menerima vonis itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Edy saat ini menderita sakit paru-paru. Sejak proses penyidikan kasus yang menjeratnya Edy sudah hilir mudik ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Karena alsan sakit itulah Purwaningsih juga mengajukan penangguhan eksekusi terhadap kliennya.

Advertisement

“Pak Edy akan fokus ke pengobatannya dulu. Makanya kita mengajukan permohonan penangguhan eksekusi,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif