Jogja
Rabu, 3 Oktober 2012 - 14:25 WIB

KORUPSI TPA: Tim 9 KP Terindikasi Langgar Perpres

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

WATES—Tim pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Banyuroto, Nanggulan atau akrab disebut tim 9 bentukan Pemkab Kulonprogo terindikasi melakukan pelanggaran. Meski demikian, kejaksaan masih belum menetapkan tersangka.

Advertisement

Ditemui Rabu (3/10/2012) siang, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Arif Muda Darmanta menjelaskan sudah ada indikasi kesalahan karena tim tidak bernegosiasi dengan pemilik tanah secara langsung melainkan melalui kuasa jual yakni HSS dan Syn.

“Dari berkas tersangka HSS, sang pemilik tanah tidak menerima uang dari tim sembilan tapi dari kuasa jual yakni HSS sendiri. Hal ini sudah menjadi indikasi pelanggaran,” ungkapnya.

Hal tersebut menurut Arif menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya pasal 16 ayat 1 di mana mengatur negosiasi tanah harus secara langsung dengan pemilik lahan.

Advertisement

Walau ada indikasi pelanggaran Perpres, kejaksaan masih harus memastikan apa ada unsur kesengajaan atau hanya sekedar kesalahan administrasi. “Tentunya masih butuh pendalaman lebih jauh lagi,” kata Arif

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arya Rashyid mengungkapkan tim penyidik sudah terbentuk September lalu dan beranggotakan sembilan penyidik dari perbagai seksi seperti intel, perdata dan tana usaha negara, serta pidsus. “Sejak Senin kemarin, [1/10/2012], kami sudah memeriksa 12 orang saksi, sebagian besar adalah anggota tim pengadaan,” kata Arya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif