Jogja
Jumat, 5 Oktober 2012 - 17:42 WIB

KORUPSI TPA : Wabup KP Belum Perlu Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

WATES—Teka-teki tersangka baru kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Nanggulan Kulonprogo terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga menyatakan belum perlu untuk memeriksa Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo.

Advertisement

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/10/2010) siang, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wates, Arya Rosyid mengungkapkan memang Sutedjo juga termasuk dalam Tim Sembilan pengadaan tanah.

Akan tetapi, pihaknya masih harus melihat berbagai alat bukti yang ada. Jika yang ada saat ini sudah cukup, maka pemeriksaan terhadap wabup tidak perlu dilakukan.

“Kami bersikap professional saja dengan melihat dari keterangan dan alat bukti. Kalau memang belum lengkap maka bisa ditambahkan dari saksi lainnya,” kata Arya.

Advertisement

Arya menjelaskan dari 12 saksi yang sudah diperiksa, enam di antaranya berasal dari Tim Sembilan. Mereka ditanyai seputar prosedur dan informasi seputar pengambilan keputusan pengadaan tanah tersebut.

Ia meminta publik bersabar karena kejaksaan terus memfokuskan penyidikan terhadap kasus ini karena timnya sudah mengantongi
data-data indikasi pelanggaran.

“Kalau bisa dinilai dari 0-10, proses penyidikan sudah sampai di angka 8,” kata Arya.

Advertisement

Terpisah, PH  salah seorang kepala bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kulonprogo anggota Tim Sembilan yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka HSS, menerima uang talih asih enggan mengomentari terkait hal itu. “Bagaimana? Saya lagi di jalan ini,” ujarnya seraya menutup ponsel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif