SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Sarjana, mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten Kulonprogo yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Nanggulan, mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (17/9/2013), majelis hakim yang diketuai Sri Mumpuni menyatakan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Sarjana, Aprilia Supaliyanto, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Sambil menunggu proses tersebut pihaknya mengaku menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami akan ajukan banding, karena menurut kami, putusan majelis tidak sesuai. Kami tunggu proses di tingkat banding, tapi proses persidangan di sini juga tetap berjalan,” ungkap dia.

Aprilia mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Sebab ia berharap majelis hakim membatalkan proses persidangan demi hukum. Hal ini berkaca dari surat dakwaan JPU yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Aprilia menjelaskan, surat dakwaan jaksa tidak menguraikan peran Sarjana yang disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu surat dakwaan juga tidak menjelaskan uang kerugian negara seperti disebutkan menjadi akibat dari perbuatan Sarjana.

Diberitakan sebelumnya, Sarjana didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah TPAS Banyuroto, Nanggulan, Kulonprogo. Sarjana disebut ikut mengatur harga pengadaan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya