SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Suroso yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto.

Kejari melakukan penjemputan Suroso di rumahnya, Selasa (18/3/2014) setelah beberapa saat dia menjalani tahanan luar.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kepala Seksi Intel Kejari Wates, Arif Muda Darmanta mengungkapkan, eksekusi terhadap Suroso dilakukan setelah penetapan putusan dari Mahkamah Agung (MA) turun.

Putusan MA menyebutkan, Suroso divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp12,5 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Sebelumnya pengadilan Tipikor Jogja mejatuhkan vonis kepada Suroso dengan pidana satu tahun penjara denda, Rp50 juta subside dua bulan.

Tim jaksa yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi kembali memperkuat putusan dari Majelis Hakim Tipikor. Namun tim jaksa tetap mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya putusan tersebut turun.

“Sudah kami eksekusi dan semuanya berjalan lancar,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (18/3/2014) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya