Jogja
Rabu, 19 Maret 2014 - 16:05 WIB

KORUPSI TPAS BANYUROTO : Kejari Wates Eksekusi Mantan Kades Banyuroto

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Suroso yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto.

Kejari melakukan penjemputan Suroso di rumahnya, Selasa (18/3/2014) setelah beberapa saat dia menjalani tahanan luar.

Advertisement

Kepala Seksi Intel Kejari Wates, Arif Muda Darmanta mengungkapkan, eksekusi terhadap Suroso dilakukan setelah penetapan putusan dari Mahkamah Agung (MA) turun.

Putusan MA menyebutkan, Suroso divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp12,5 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Advertisement

Sebelumnya pengadilan Tipikor Jogja mejatuhkan vonis kepada Suroso dengan pidana satu tahun penjara denda, Rp50 juta subside dua bulan.

Tim jaksa yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi kembali memperkuat putusan dari Majelis Hakim Tipikor. Namun tim jaksa tetap mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya putusan tersebut turun.

“Sudah kami eksekusi dan semuanya berjalan lancar,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (18/3/2014) sore.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif