SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses kasasi dari Mahkamah Agung (MA) mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan KB (BPMPDKB) Kulonprogo, Puji Hartono telah final.

Terpidana yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto akhirnya diganjar hukuman empat tahun penjara menyusul eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Wates terhadapnya. Kini Puji mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Kelas IIB Wates.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Dia sudah kita eksekusi Selasa lalu, dan sudah ditahan di rutan,” Ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Wates, Arif Muda Darmanta, Senin (10/3/2014).

Arif menjelaskan, putusan terhadap Puji berdasarkan memori kasasi dari MA No 2293/Pid.sus/2013 tertanggal 14 Februari. Putusan ini diterima kejaksaan Wates pada awal Maret lalu.

Dalam putusan tersebut, Puji juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp8 juta, subside empat bulan penjara.

Sebelumnya terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja dalam kasus pengadaan tanah untuk TPA sampah Banyuroto dengan pidana kurungan penjara 1 tahun, denda Rp50 juta dan uang pengganti 8 juta subsider 8 bulan penjara.

Pada tingkat banding, majelis hakim juga mejatuhkan pidana yang sama dengan melanggar pasal 2 jo 18
UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Kami yang mengajukan banding dan kasasinya,” tandas Arif.

Adapun kasus korupsi pengadaan tanah di TPA Banyuroto ini itu sendiri menyeret lima terpidana. Selain Puji, Kejaksaan juga menetapkan mantan Asisten sekretaris Daerah I Kulonprogo, Sarjana sebagai tersangka. Putusan terhadap Sarjana saat ini masih dalam proses banding, setelah dalam persidangan di Tipikor, Sarjana divonis satu tahun penjara.

Kepala Desa Banyuroto, Suroso terseret dalam kasus ini. Dia divonis pidana kurungan satu tahun penjara. Dua terpidana lain adalah calo tanah Heribertus Sambudi dan Suroso juga telah dijatuhi pidana kurungan penjara. Kedua terpidana ini juga sempat menjalani masa banding dan kasasi dengan pidana sama 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya