Jogja
Selasa, 7 Januari 2014 - 11:10 WIB

KORUPSI TPAS BANYUROTO : Mantan Assekda Kulonprogo Divonis Setahun Penjara & Denda Rp100 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Asisten Sekretaris Daerah (Assekda) 1 Pemkab Kulonprogo, Sarjono, tak bisa lolos dari jerat hukum, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta denda Rp100 juta kepadanya.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/1/2014), Sarjono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo.

Advertisement

“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sri Mumpuni.

Mumpuni menambahkan, hukuman tersebut dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani Sarjana sejak Maret 2013 lalu.

Advertisement

Mumpuni menambahkan, hukuman tersebut dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani Sarjana sejak Maret 2013 lalu.

Sri mengungkapkan, vonis hukuman didasarkan pada pertimbangan yang meringankan serta yang memberatkan terdakwa. Pertimbangan memberatkan yakni karena selama sidang, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan telah melanggar program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan memiliki keluarga,” kata Sri.

Advertisement

Adapun penasihat hukum terdakwa, Amril Nurman, mengatakan seharusnya kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Hal itu dilakukan karena tidak ada unsur kesengajaan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundangan. “Kami menilai putusannya sangat berat. Seharusnya klien kami bebas,” ujarnya.

Menurut dia, alasan penjatuhan hukuman oleh majelis dinilai tidak mengarah pada kerugian negara. Karena, Sarjana yang saat itu menjabat sebagai Assekda tidak bertanggung jawab langsung terhadap pengadaan tanah.

“Jadi tidak ada kerugian negara. Apalagi SK Bupati tentang Pengadaan Tanah tersebut bertolak belakang dengan Perpres 55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Umum,” jelasnya.

Advertisement

Di sisi lain, keputusan majelis hakim juga tidak memuaskan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Kami pikir-pikir. Apa yang kami tuntutkan adalah pelanggaran terhadap pasal dua kepada terdakwa, tetapi majelis justru menggunakan pasal tiga,” kata JPU, M.Aria Rosyid.

Kasus ini bermula 2006 lalu saat Heribertus dan Sayono bertindak selaku kuasa jual tanah milik warga Banyuroto untuk dijadikan lahan TPAS. Harga tanah sebenarnya hanya Rp97,5 juta, tapi oleh keduanya dijual kepada tim pengadaan tanah sebesar Rp377,8 juta sehingga menyebabkan kerugian negara Rp280 juta.

Advertisement

Akibatnya, terdakwa Sarjana didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31/ 1999 subsider pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif