SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi perluasan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Bedjo Raharjo, dengan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Wonosari Sigit Kristiyanto di Gunungkidul, mengatakan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 67.460.000 subsidair enam bulan kurungan.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Dalam tuntutan tersebut Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberat antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, sedang yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Sigit, Jumat (13/12/2013).

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Sigit mengatakan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah tepat dijadikan dakwaan primer terhadap terdakwa.

Hal itu terjadi lantaran Bedjo tidak pernah menyampaikan kesepakatan dan melakukan negosiasi dengan lima orang warga ke panitia serta tidak melibatkan Pemkab Gunungkidul dalam pengadaan tanah.

“Yang ada, Bedjo justru memanfaatkan hal itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”katanya.

Dengan tindakan itu, lanjut Sigit, Bedjo telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 yang diubah ke dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Dimana dalam peraturan tersebut, musyawarah harus digelar dalam forum resmi dan melibatkan panitia.

“Kami menilai dakwaan primer sudah terbukti sesuai fakta persidangan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui proses perluasan TPAS terjadi 2010 lalu. Saat itu terdakwa telah membuat kesepakatan dengan beberapa warga yang mempunyai tanah di sisi selatan TPAS pada April-Agustus 2009 dengan tiga orang warga, Sukirah, Giyono Narto Wiyono, dan Sumarno.

Terdakwa Bedjo sempat membantah disebut sengaja membeli tanah itu agar memperoleh keuntungan dari proses perluasan TPAS. Sebab, proses perluasan baru terjadi pada 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya