Jogja
Rabu, 11 Desember 2013 - 12:14 WIB

KORUPSI TPAS WUKIRSARI : Bedjo Dituntut Penjara Lima Tahun & Denda Rp200 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Bejo Raharjo, 57, perangkat Desa Baleharjo Wonosari, Gunungkidul, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perluasan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Selain itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp67,4 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristiyanto, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (10/12/2013).

Advertisement

Menurut Sigit, pasal 2 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah tepat dijadikan dakwaan primer terhadap terdakwa.

Hal itu terjadi lantaran Bedjo tidak pernah menyampaikan kesepakatan dan melakukan negosiasi dengan lima orang warga ke panitia serta tidak melibatkan Pemkab Gunungkidul dalam pengadaan tanah.

“Yang ada, Bedjo justru memanfaatkan hal itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambahnya.

Advertisement

Dengan tindakan itu, lanjut Sigit, Bedjo telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melabrak Peraturan Presiden (Perpres) No.36/2005 yang diubah ke dalam Perpres No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Di mana dalam peraturan tersebut, musyawarah harus digelar dalam forum resmi dan melibatkan panitia.

“Kami menilai dakwaan primer sudah terbukti sesuai fakta persidangan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui proses perluasan TPAS terjadi 2010 lalu. Saat itu terdakwa telah membuat kesepakatan dengan beberapa warga yang mempunyai tanah di sisi selatan TPAS pada April-Agustus 2009 dengan tiga orang warga, Sukirah, Giyono Narto Wiyono, dan Sumarno.

Advertisement

Terdakwa sempat menampik disebut sengaja membeli tanah itu agar memperoleh keuntungan dari proses perluasan TPAS. Sebab, proses perluasan baru terjadi pada 2010. “Saya sejak 1986 sering jual beli tanah. Pada 2009 itu, saya sudah mempunyai kesepakatan jual beli dengan tiga warga itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif