SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas Bejo Raharjo oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jogja atas dakwaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPS) Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.

“Memori kasasi akan kita ajukan minggu ini,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Wonosari Sigit Kristianto saat dihubungi Selasa (15/4/2014).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Menurut Sigit keputusan PT yang membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) perlu ditindaklanjuti. Sigit meyakini pengadaan tanah TPS Wukirsari menyalahi aturan dan mengandung unsur korupsi.

Kasi Intel Kejari Suwono menambahkan, momosi kasasi sedang dipersiapkan untuk diajukan ke mahkamah agung (MA). Kasasi tersebut diakui Suwono setelah menerima salinan Vonis majelis hakim PT beberapa waktu lalu.

Putusan PT tersebut membatalkan vonis tingkat pertama yang menjatuhkan hukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. “Yang jelas kita ajukan kasasi,” kata Suwono.

Bejo ditetapkan tersangka oleh kejari karena diduga menyunat dana ganti rugi perluasan TPA pada 2010 lalu saat dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Desa Baleharjo. Kejari menemukan kerugian negara mencapai Rp71 juta dalam kasus dari nilai proyel sekitar Rp1.267.650.000.

Modusnya menyunat harga tanah dari yang dibayarkan pihak pengadaan tanah Rp60.000 per meter namun yang diterima pemilik tanah hanya Rp40.000 per meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya