Jogja
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:21 WIB

Korupsi Uang Kas, Mantan Direktur RSUD Wonosari Ditetapkan Tersangka

Anisatul Umah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSUD Wonosari, Gunungkidul. (JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SLEMAN — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul, Isti Indiyanti, 63, sebagai tersangkan kasus dugaan korupsi. Diduga tersangka melakukan korupsi uang jasa pelayanan dokter laboratorium di rumah sakit pelat merah tersebut.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Roberto Gomgom Pasaribu, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2015. Pada rentang waktu 2009 sampai 2012 terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Advertisement

Dari kejadian salah bayar itu, kata dia, pada 2015 tersangka memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut. Saat itu terkumpul uang pengembalian jasa dokter laboratorium senilai Rp646 juta.

Dari jumlah tersebut, uang senilai Rp158 juta kemudian dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan uang senilai Rp488 juta, atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, uang senilai Rp158 juta kemudian dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan uang senilai Rp488 juta, atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Ajukan Rp500 Juta untuk Penanganan PMK

“Dari total uang tersebut sebanyak Rp158 juta telah kembali dimasukkan ke dalam kas RSUD. Sementara Rp488 juta lainnya atas perintah tersangka II [Isti Indiyanti], tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD,” ucap dia saat konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Advertisement

“Dengan begini, perkara ini sudah dinyatakan lengkap [P21]. Hari ini kami akan mengirimkan atau tahap ke-2 pengiriman tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Susah Sinyal,Warga Gunungkidul Harus Berjalan 5 KM untuk Akses Internet

Menurutnya berkas dari perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY hingga bekerja sama juga perkara disupervisi KPK.

Advertisement

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyampaikan sanksi pidana yang akan dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Puluhan PMI Asal Gunungkidul Segera Berangkat, Ini Negara Tujuannya

Advertisement

“Berkas perkara tersangka  telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke JPU Kejaksaan Tinggi,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari Rugikan Negara Rp470 Juta

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif