Dugaan korupsi UPK Lumintu masuk ke tahap penyidikan. Kejari Wonosari membutuhkan ratusan saksi untuk diperiksa
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka SM di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Lumintu, Kecamatan Semanu. Kejari memperkirakan, membutuhkan pemeriksaan terhadap ratusan orang saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari, Sigit Kristiyanto, Kamis (4/6/2015) menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang bisa dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyelewengan dana PNPM-MP senilai Rp1,2 miliar pada Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan dana milik pelaku Usaha Ekonomi Produktif yang menjadi binaan UPK Lumintu Kecamatan Semanu, Gunungkidul. Baik dari pengurus UPK, kelompok maupun dinas terkait.
Ia memperkirakan jumlah saksi yang akan mengikuti pemeriksaan sekitar ratusan orang. Dari kelompok, kemungkinan akan ada 100 saksi, dari pengurus UPK sekitar 10 orang, dinas yang terkait pemberdayaan masyarakat sekitar satu hingga dua orang.
Laporan dugaan penyelewengan dana datang berdasarkan verifikasi tim UPK Lumintu dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Semanu yang kemudian ditindaklanjuti pihak Kejari Wonosari.
Saat dilakukan upaya meminta keterangan dari Ketua BKAD Kecamatan Semanu, yakni Edi Hertanto, maupun Ketua UPK Lumintu Hari Widodo, dengan cara mendatangi kantor Kecamatan Semanu, kedua pihak tersebut tidak berada di tempat.