Jogja
Selasa, 26 Juli 2016 - 20:55 WIB

KORUPSI XT-SQUARE : Kejati DIY Pertimbangkan SP3 , Loh?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi XT-Square rencana akan dihentikan.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square. Alasannya kerugian negara Rp1,3 miliar dalam kasus tersebut sudah dikembalikan oleh para saksi terperiksa.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI XT-SQUARE : Kejati DIY Minta Bantuan Ahli dari Akademisi)

“Ya kita pertimbangkan SP3, kita sedang lakukan kajian secara mendalam,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, Jumat, pekan lalu, di kantornya.

Dalam kasus tersebut sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai Pemerintah Kota Jogja, pihak rekanan, dan saksi ahli. Menurut Azwar para saksi sudah mengembalikan kerugian negara dan sudah lunas sejak Mei lalu.

Advertisement

Namun pihaknya juga tengah menunggu hasil ekspos perkara tersebut dari Kejaksaan Agung. Surat permohonan ekspos perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung sejak awal Juni lalu yang isinya minta pertimbangan apakah kasus itu layak dilanjutkan atau tidak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif