Jogja
Jumat, 29 Maret 2013 - 19:16 WIB

Koruptor Pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Divonis 1,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja menvonis 1,5 tahun penjara kepada Heribertus Sambudi Suharyanto karena korupsi dana pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir Sampah Banyuroto.

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suryawati pada Kamis (28/3/2013) lalu itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp104 juta. Keputusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 6,5 tahun.

JPU Ferdian langsung menyatakan banding atas putusan itu lantaran vonis yang diberikan jauh dari tuntutan yang diajukannya. Selain itu, denda yang diberikan juga tidak sesuai dengan harapan jaksa. “Terlalu jauh, kami kan menuntut 6,5 tahun tetapi putusan majelis hakim hanya 1,5 tahun. Denda yang dijatuhkan juga tidak sesuai dari Rp400 juta menjadi Rp104 juta,” ucapnya seusai sidang.

Berbeda dengan JPU, pengacara terdakwa, Tripomo, menyatakan pikir-pikir dulu. Menurutnya, meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU namun hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya masih berat.

Advertisement

“Kami pikir-pikir. Putusan dari hakim masih berat bagi klien kami,” ujar Tripomo. Dia mengatakan penjatuhan denda sebesar Rp104 juta tersebut menunjukkan panitia pengadaan tanah (tim sembilan) tidak akan ikut menanggung beban denda padahal panitia yang juga terlibat mesti ikut menanggung denda.

Untuk tersangka korupsi TPAS Banyuroto lainnya, Sarjana resmi menjalani tahanan kota sejak Senin (18/3) lalu.  Untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Puji Hartono (Kabid Pemerintahan Desa BPMPDPKB Kulonprogo) dan Suroso (Kades Banyuroto), pekan ini baru memasuki agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor.

Sampai akhir pekan lalu, Kepala Kejaksaan NegeriWates, Rahman Dwi Saputra, mengaku belum menerima hasil audit BPKP Perwakilan DIY untuk tersangka Sarjana dalam kasus Banyuroto. Kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan badan pengawas keuangan dan pembangunan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif