SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Sudjono,57, terdakwa kasus korupsi tembakau virginia di Bantul divonis satu tahun enam bulan, subsider tiga bulan, dan denda Rp26 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (21/1/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam sidang tersebut, Hakim Suryawati memvonis Ketua Kelompok tani Bumitirta itu karena melanggar Pasal 3 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Perbuatan Kejahatan Berlanjut. Putusan itu jauh lebih rednah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU Doni Eko Cahyono menuntut Sudjono penjara lima tahun lima bulan. Sedangkan denda yang diberikan itu sebagai kekurangan pengembalian kerugian negara Rp 570 juta.

“Sesuai permintaan klien, kami akan banding. Klien kami menerima bantuan atas arahan kepala dinas [Dinas Pertanian],” kata kuasa hukum Sudjono, Rokhmidi Sri Kusuma usai sidang.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan permintaan kliennya. Sebab dalam putusan hakim, keterlibatan Kadispertahut tidak menjadi pertimbangan hakim.

Kasus ini bermula ketika pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp570 juta untuk program intensifikasi tembakau virginia di Bantul pada 2009. Dana itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dana cair Rp300 juta, sedangkan pada tahap kedua dana cair Rp 270 juta pada Desember.

Akan tetapi dari hasil pemeriksaan, total dana yang digunakan cuma Rp47,6 juta. Sedangkan sisanya tidak sesuai peruntukannya. Diduga uang itu digunakan untuk membayar hutang kelompok petani tembakau pada 2003 dan pembiayaan penanaman jagung, rapat, dan penanaman tebu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya