SOLOPOS.COM - kosmetik berbahaya

kosmetik berbahaya

Harian Jogja.com, SLEMAN—Ditresnarkoba Polda DIY bersama Sat Narkoba Polres Gunungkidul menemukan kosmetik berbahaya beredar bebas di pasaran. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni LS, 50, JK, 30, dan Y, 40, ketiganya warga Gunungkidul.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Andi Fairan, menjelaskan kosmetik ilegal yang belum teruji kadarnya dikhawatirkan membahayakan. Karena itu dalam operasi tumpas narkoba, salah satu sasarannya mengamankan kosmetik berbahaya.

Sampai saat ini baru di Gunungkidul ditemukan peredarannya. Pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus dengan barang bukti 144 buah kosmetik dalam bentuk krim.

“Penggunaan bahan kosmetik banyak ditemukan di salon kecantikan rupanya tidak mengantongi izin. Belum teruji sehingga membahayakan penggunanya,” ungkap Andi di Mapolda DIY, Kamis (19/9/2013).

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Suharno, menyatakan penyitaan kosmetik ilegal dilakukan di salon kecantikan di Jalan Sumarwi, Gadungsari, Wonosari, dan Jalan Tentara Pelajar Kranon, Kepek, Wonosari.

“Yang disita antara lain, krim pagi, malam, untuk jerawat, sabun, masker, krim mata. Ada whitening 5+ AHA, wallet super gold, serta puluhan botol kosong yang akan digunakan untuk mengedarkan,” ungkap dia.

Temuan itu diperoleh berkat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan,  diketahui produk tersebut tidak tercantum pabrik pembuatan. Bahkan peracikan, pelabelan diproduksi sendiri oleh pemilik salon dengan tanpa izin. Kemudian pelaku menyimpan krim itu di dalam kulkas agar bisa awet.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun, denda Rp10 miliar. “Kami baru akan lakukan uji laboratorium di BPPOM serta pengembangan tempat lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya