Jogja
Rabu, 31 Januari 2018 - 13:40 WIB

Kota Jogja Sekarang Punya Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Kota Jogja diklaim yang pertama bentuk Satgas di DIY.

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi bagi pejabat daerah yang belum membentuk satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha. Di DIY baru Kota Jogja yang sudah membentuk satgas tersebut.

Advertisement

“Dari seluruh kabupaten dan kota, yang sudah ada satgas itu baru Kota Jogja. DIY menyusul. Sudah ada SK Gubernur-nya. Akhir bulan ini turun. Pak Gubernur [Sri Sultan HB X] menyampaikan segera diproses,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi di Kompleks Kepatihan, Selasa (30/1/2018).

Kewajiban membuat Satgas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Selain itu, daerah juga mesti membentuk pelayan terpadu satu pintu (PTSP). Untuk PTSP, Pemda DIY dan pemerintah tingkat dua di Bumi Mataram sudah memilikinya.

Ancaman sanksi bagi pejabat daerah disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi saat menghadiri Member’s Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018). Ia mengatakan jika Satgas tak kunjung selesai dibentuk per akhir Januari, maka akan ada sanksi bagi pejabat daerah.

Advertisement

Gatot melanjutkan, dirinya akan menyampaikan ikhwal kelancaran pelaksaan berusaha ini kepada bupati seluruh DIY pada Rakorda yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari nanti. Ia menyatakan Perpres Percepatan Pelaksanaan berusaha merupakan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para gubernur dan pimpinan? DPRD. Dari sana diketahui, hambatan berusaha banyak ditemukan di daerah.

Satgas inilah, kata Gatot, yang nantinya bertugas mengawal percepatan berusaha. “Artinya ada prosesnya bisa dilompati, tapi tetap dikawal Satgas. Ekstremnya belum ada syarat tertentu, bisa dikeluarkan yang lain, tapi melalui pertimbangan teknis, sehingga tidak nunggu lama kayak dulu,” jelas dia.

Mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY ini melanjutkan, Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha DIY dipimpin langsung oleh dirinya. Sedangkan anggotanya adalah instansi yang terkait perizinan, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM). Ia menyatakan, dengan adanya satgas, maka roda perekonomian akan bergerak lebih cepat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif