Jogja
Rabu, 6 Agustus 2014 - 13:40 WIB

KPID dan KI DIY Tolak Rencana Koordinasi di Bawah Diskominfo

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY berencana mengatur struktur sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY dan Komisi Informasi (KI) DIY berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kedua lembaga itu menolaknya.

“Karena KPID lembaga independen. Bagaimana bisa independen kalau KPID masuk dalam struktur pemerintahan,” ujar Komisioner KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran Sukiratnasari usai rapat pembahasan rancangan peraturan daerah istimewa soal kelembagaan di DPRD DIY, Selasa (5/8/2014).

Advertisement

Struktur sekretariat KPID DIY dan KI DIY di bawah Diskominfo itu direncanakan seiring dengan pembuatan kelembagaan keistimewaan DIY mendasar pada Undang- Undang Keistimewaan. Menurut Kiki, panggilan akrabnya, selama ini KPID hanya sekadar difasilitasi saja untuk memperoleh hibah dari APBD untuk penyelenggaraan kegiatan KPID oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY.

Namun dengan adanya rencana pembuatan kelembagaan keistimewaan, Pemda DIY memposisikan Ketua KPID DIY menjadi kepala seksi fasilitasi KPID DIY Diskominfo, begitu pula dengan ketua KI DIY. Diskominfo sendiri merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pecahan dari Dishubkominfo DIY.

“Kalau kepala seksi, otomatis kami punya atasan donk,” tandasnya.

Advertisement

Hal ini, tambahnya, justru dapat mengurangi legitimasi produk perijinan penyiaran yang dikeluarkan oleh KPID dan menyulitkan posisi KPID dalam menindaklanjuti kasus sengketa penyiaran yang melibatkan pemerintah. Hal senada disampaikan Ketua KI DIY Dewi Amanatun Suryani

“Ketika menangani sengketa kami tidak boleh menjadi bagian dari lembaga lain,” ujarnya.

Menurut dia, hal yang diperoleh KI sekarang ini seharusnya justru jaminan atas independensinya lembaga informasi publik. Sama dengan KPID DIY, hibah saat ini difasilitasi oleh Dishubkominfo, padahal tanggung jawab KI adalah kepada gubernur.

Advertisement

“Dengan begitu, hibah harusnya diberikan langsung dinas pengelolaan pendapatan keuangan dan aset (DPPKA),” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif