Harian Jogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-undang KUHP dan KUHAP karena rawan dengan konflik kepentingan, terutama mendekati Pemilu 2014.
“Dalam situasi seperti sekarang ini Presiden dan DPR harus menghentikan dulu [membahas RUU KUHP dan KUHAP],”kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kepada wartawan di Jogja, Selasa (8/10/2013).
Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
Menurut Busyro, akuntabilitas pembahasan RUU KUHP dan KUHAP akan diragukan sebab masing-masing DPR serta pemerintah secara langsung maupun tidak, juga rawan memiliki keterkaitan dengan suksesi pemenangan Pemilu 2014.
“Anggota DPR tentunya cenderung lebih mementingkan pemilihan legislatif, maka kemudian bisakah akuntabel secara yuridis demokratis membahas kedua RUU tersebut,”katanya.
Apalagi pembahasan kedua RUU tersebut cenderung tertutup dan tanpa melibatkan peran publik. “Kami saja belum pernah diundang dan duduk bersama,”kata Busyro.
Pembahasan RUU tersebut, menurut dia, juga berpotensi mengancam eksistensi aparat penegak hukum khususnya yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Di tengah arus korupsi yang terjadi semakin sistemik ini, KPK, BNN dan PPATK akan terancam eksistensinya oleh draft revisi KUHP yang sedang dibahas tersebut,”katanya.
Usulan penghentian pembahasan RUU tersebut, menurut Busyro juga dimaksudkan untuk penyelamatan citra DPR dan pemerintah agar tidak terus menerus menuai ketidakpercayaan publik.
“Dalam konteks ini kami juga ingin menolong dua institusi tersebut (DPR dan pemerintah) agar tidak terus menerus mengalami public distrust,”katanya.